Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Alokasi Dana Desa Sekretariat Kabupaten dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur dan untuk persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dilampiri: a. Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dari Kepala Desa; b. APBDesa dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun bersangkutan, dengan dilampiri RKA-ADD, DPA-ADD dan AKB-ADD; c. Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDesa tahun bersangkutan; d. berita acara persetujuan bersama antara kepala desa dan BPD tentang persetujuan rancangan Perdes APBDesa menjadi Perdes APBDesa tahun bersangkutan, dengan dilampiri Daftar Hadir Rapat Pembahasan Rancangan APBDesa; e. Keputusan BPD tentang persetujuan Perdes APBDesa tahun bersangkutan; f. Berita Acara Musdes penyampaian realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya kepada masyarakat dilengkapi undangan, daftar hadir dan dokumentasi; g. Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa; h. Surat Pengesahan SPJ ADD tahap sebelumnya dari Sekretaris desa; i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Belanja Desa, kebenaran SPJ ADD dan Penggunaan ADD dari Kepala Desa dan Bendahara Desa; j. Laporan realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya (realisasi penerimaan dan realisasi belanja ADD) dengan dilampiri bukti foto-foto fisik/kegiatan; k. Berita Acara Monitoring Bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa atas Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang diketahui/ditanda tangani oleh RT dan dusun lokasi pembangunan tahap sebelumnya; l. kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa BKU dan Bukti Setor Pajak tahap sebelumnya; m. buku bank dan NPWP desa; n. daftar specimen tanda tangan PTPKD; o. Surat Keputusan Kepala desa, Surat Keputusan Sekretaris Desa, Surat Keputusan Bendahara Desa, Surat Keputusan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Surat Keputusan Pengelola Barang, Aset dan Kelayakan Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat