Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur, dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur, terdiri dari: a. Inspektur; b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Perencanaan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Inspektur Wilayah Pembantu I (satu): Jabatan Fungsional Tertentu. d. Inspektur Wilayah Pembantu II (dua): Jabatan Fungsional Tertentu. e. Inspektur Wilayah Pembantu III (tiga): Jabatan Fungsional Tertentu. 6. Inspektur Wilayah Pembantu IV (empat). Jabatan Fungsional Tertentu. 7. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat