Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Inspektur; b. Sekretariat, membawahkan; Su b Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Inspektur Pembantu Wilayah I (satu); d. Inspektur Pembantu Wilayah II (dua); e. Inspektur Pembantu Wilayah III (tiga); f. Inspektur Pembantu Wilayah IV (empat); dan g. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat