Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan
Peraturan Bupati;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU no. 14 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 65 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum Besaranya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau Denda.
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tangggal terakhir penghitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan
Peninjauan kembali. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas kewajiban pokok pajak dan bunga / denda administrasi yang tertunggak dan tercantum dalam
1. SKPD atau dokumen Iain yang dipersamakan;
2. SKPD KB;
3. STPD, dan
4. Surat Keputusan Pembentukan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Surat Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah. Piutang Pajak Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada RSUD Kudungga Kutai Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dibutuhkan tenaga non Pegawai Negeri Sipil; sesuai dengan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Bupati diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007; PERBUP No.49 Tahun 2014; PERBUP No.45 Tahun 2015.
Pegawai RSUD terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS. Pegawai Non PNS terdiri dari: a. Pegawai Tetap; b. Pegawai Kontrak. Setiap orang yang berminat untuk menjadi Pegawai Tetap harus menempuh ujian seleksi dan dinyatakan lulus oleh Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Tetap. Ujian seleksi dilaksanakan bertujuan untuk memilih sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas yang meliputi: a. seleksi administrasi; b. ujian tertulis/seleksi akademik; dan c. tes kesehatan. Selain jenis ujian seleksi dapat dilaksanakan ujian seleksi lain, meliputi: a. Praktek; b. wawancara; dan atau c. Tes psikologi. Pengembangan Pegawai Tetap pada RSUD bertujuan untuk membangun pegawai yang profesional, bertanggung jawab, memiliki komitmen terhadap perwujudan kinerja, disiplin, mandiri, produktif, inovatif dan bertata nilai. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tetap pada RSUD dapat diberikan remunerasi. Biaya Penyelenggaraan pengadaan pegawai kontrak dan pembayaran upah serta kesejahteraan pegawai non PNS dibebankan pada Anggaran RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005 ;
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perbup No. 2 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Kutim, Perangkat Daerah di Lingkungan Kab. Kutim wajib menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meliputi unsur Penilaian Resiko; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Manajemen Risiko Pengadaan BarangjJasa di Lingkungan Pemerintah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Manajemen risiko pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi:
a. penetapan tujuan;
b. identifikasi risiko;
c. analisis risiko;
d. evaluasi risiko;
e. penanganan risiko; dan
f. pemantauan dan reviu.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Penyelenggeraan Manajemen Risiko; Strategi Penerapa Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit IJmum Daerah Sangatta yang pengelolaan keuangannya berbentuk Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; KEPMENKES No. 407/ Menkes/SK/ 111/2004 ; PERBUP No. 6 Tahun 2010; PERBUP No. 23 Tahun 2013.
Insiator kegiatan kerjasama adalah bagian/bidang atau unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta sendiri sebagai instruksi yang mengawasi kegiatan kerjasama dan memiliki kepentingan untuk terlaksananya dengan baik kerjasama yang dilakukan dengan Mitra Kerjasama. Kerjasama dilakukan berdasarkan asas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas. Kerjasama oleh bagian / bidang atau unit pelayanan di lingkungan RSUD Sangatta berdasarkan nota kesepahaman (MOU).
Perjanjian kerjasama (MOA) disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur RSIJD Sangatta menunjuk masing-masing bagian dan bidang sesuai tupoksi untuk bertanggun jawab terhadap pelaksanaan kerjasama sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak Yang bekerjasama. Setiap pelaksanaan kerjasarna wajib dilaksanakan dengan kegiatan penentuan dan evaluasi baik evaluasi proyek maupun evaluasi akhir program laporan secara tertulis. Tujuan penentuan dan evaluasi adalah untuk memberi masukan bermanfaat kepada pelaksanaan program kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup Kutim No.31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda Kutim No.1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ketentuan yang berubah adalah Pasal 2 huruf d Perbup Kutim No.31 Tahun 2011 yaitu batu kapur/gamping/gunung/batu merah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutim No.31 Tahun 2011
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab diperlukan adanya kaidah hukum administrasi keuangan tentang tata cara penghapusan piutang daerah yang sesuai dengan kondisi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006;
Piutang daerah dapat dihapus secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah daerah, kecuali mengenai piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang dari pembukaan pemerintah daerah tanpa menghapuskan hak tagih. piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaian. Piutang Daerah yang dapat dihapuskan adalah: a. penanggung utang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; b. penanggung utang tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan atau dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang; c. hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; d. penanggung utang tidak dapat ditemukan lagi atau hilang; e. sebab lainnya sesuai hasil penelitian oleh Tim penelitian piutang daerah. Penghapusan secara mutlak atas piutang daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. setelah lewat 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. berdasarkan hasil penelitian oleh tim peneliti piutang daerah penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing dan memberikan kepastian hukum dalam
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 13 ayat (6), Pasal 15 ayat (4), Pasal 19 ayat (4) dan
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 13 tahun 2003; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; UU no 28 tahun 2009; PP no 69 tahun 2010; PP no 97 tahun 2012; Permendagri no 80 tahun 2015; Perda Kutim no 6 tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mernberikan pelayanan perpanjangan IMTA bagi pernberi kerja TKA yang lokasi kerja TKA nya hanya di Daerah Kabupaten Kutai Timur. Setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang akan memperpanjang IMTA, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir isian IMTA.
Setiap TKA yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur wajib mengajukan permohonan bukti laporan keberadaan kepada kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
Keputusan Kepala Dinas tentang formulir perpanjangan IMTA;
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur didukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2013; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM PDPM - MPd- PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan; Tujuan dibuatnya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. PDPM-MPd-PRLH dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui APBDP Tahun 2013, disalurkan kepada Kelompok Perumahan melalui UPK yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Pendanaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2013 dan dialokasikan melalui Sekretariat Kabupaten dengan jenis Belanja Hibah yaitu berupa dana BLM kegiatan dan DOK kecamatan yang dituangkan dalam DPA Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - APARATUR PEMERINTAH DESA - BESARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Kutim Tahun 2020 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa; Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.47 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng. Batas Desa Suka Maju sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara: Desa Makmur Jaya Kecamatan Kombeng;
b. Batas Sebelah Timur: Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon;
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, Desa Kombeng Indah, Desa Sri Pantun dan Desa Sidumulyo Kecamatan Kombeng; dan
d. Batas Sebelah Barat: Desa Marga Mulia Kecamatan Kombeng
Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat