PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - APARATUR PEMERINTAH DESA - BESARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Kutim Tahun 2020 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa; Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 7 hlm.
|