Piutang daerah dapat dihapus secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah daerah, kecuali mengenai piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang dari pembukaan pemerintah daerah tanpa menghapuskan hak tagih. piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaian. Piutang Daerah yang dapat dihapuskan adalah: a. penanggung utang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; b. penanggung utang tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan atau dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang; c. hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; d. penanggung utang tidak dapat ditemukan lagi atau hilang; e. sebab lainnya sesuai hasil penelitian oleh Tim penelitian piutang daerah. Penghapusan secara mutlak atas piutang daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. setelah lewat 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. berdasarkan hasil penelitian oleh tim peneliti piutang daerah penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat