BATUAN-LOGAM-BUKAN-MINERAL-PAJAK-PEMUNGUTAN-PELAKSANAAN-TEKNIS-PEDOMAN-PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup Kutim No.31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda Kutim No.1 Tahun 2011
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ketentuan yang berubah adalah Pasal 2 huruf d Perbup Kutim No.31 Tahun 2011 yaitu batu kapur/gamping/gunung/batu merah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- Peraturan yang Diubah: Perbup Kutim No.31 Tahun 2011
- 6 hlm
|