Insiator kegiatan kerjasama adalah bagian/bidang atau unit kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta sendiri sebagai instruksi yang mengawasi kegiatan kerjasama dan memiliki kepentingan untuk terlaksananya dengan baik kerjasama yang dilakukan dengan Mitra Kerjasama. Kerjasama dilakukan berdasarkan asas kesetaraan, kebersamaan, dan saling memberi manfaat serta asas akuntabilitas. Kerjasama oleh bagian / bidang atau unit pelayanan di lingkungan RSUD Sangatta berdasarkan nota kesepahaman (MOU). Perjanjian kerjasama (MOA) disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur RSIJD Sangatta menunjuk masing-masing bagian dan bidang sesuai tupoksi untuk bertanggun jawab terhadap pelaksanaan kerjasama sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak Yang bekerjasama. Setiap pelaksanaan kerjasarna wajib dilaksanakan dengan kegiatan penentuan dan evaluasi baik evaluasi proyek maupun evaluasi akhir program laporan secara tertulis. Tujuan penentuan dan evaluasi adalah untuk memberi masukan bermanfaat kepada pelaksanaan program kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat