Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng. Batas Desa Suka Maju sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Makmur Jaya Kecamatan Kombeng; b. Batas Sebelah Timur: Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon; c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, Desa Kombeng Indah, Desa Sri Pantun dan Desa Sidumulyo Kecamatan Kombeng; dan d. Batas Sebelah Barat: Desa Marga Mulia Kecamatan Kombeng Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat