Manajemen risiko pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi: a. penetapan tujuan; b. identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan risiko; dan f. pemantauan dan reviu. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Penyelenggeraan Manajemen Risiko; Strategi Penerapa Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat