Pemerintah-lingkungan-di-jasa/barang-pengadaan-risiko-manajemen
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019 No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK: |
- bahwa memperhatikan Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perbup No. 2 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Kutim, Perangkat Daerah di Lingkungan Kab. Kutim wajib menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meliputi unsur Penilaian Resiko; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Manajemen Risiko Pengadaan BarangjJasa di Lingkungan Pemerintah;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
- Manajemen risiko pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi:
a. penetapan tujuan;
b. identifikasi risiko;
c. analisis risiko;
d. evaluasi risiko;
e. penanganan risiko; dan
f. pemantauan dan reviu.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Penyelenggeraan Manajemen Risiko; Strategi Penerapa Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
- 44 hlm
|