Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mernberikan pelayanan perpanjangan IMTA bagi pernberi kerja TKA yang lokasi kerja TKA nya hanya di Daerah Kabupaten Kutai Timur. Setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang akan memperpanjang IMTA, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir isian IMTA. Setiap TKA yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur wajib mengajukan permohonan bukti laporan keberadaan kepada kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat