Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengusulan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu membentuk Pengusulan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 tahun 1999; UU no. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang ditetapkan Oleh pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD ditetapkan Oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD ditetapkan oleh Kepala Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Untuk kelancaran tugas dan administrasi dilingkungan Satuan Kerja (Satker), dipandang perlu menetapkan/menunjuk pejabat secara berjenjang dengan berdasarkan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), untuk bertindak atas nama Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dilingkungan Satker masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
26 hlm. 20 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil
guna pemungutan Pajak Hiburan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: UU No. 27 tahun 1959; UU No. 19 tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 tahun 2011.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak Hiburan dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran; Pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD; Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Hiburan hanya kepada Bupati Kutai Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Pendapatan Daerah selaku pelaksanaan pemungut Pajak Hiburan dapat diberi Insentif apabila telah mencapai target kinerja yang ditentukan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004.
66 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Restoran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; PP No.135 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005;PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.1 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2011
Setiap Wajib Pajak Restoran wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak Restoran dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain; SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sendiri oleh wajib pajak atau penanggung pajak di bidang pendataan dan pendaftaran. Setiap Wajib Pajak Restoran, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikan ke bidang pendataan dan pendaftaran. Wajib pajak dengan ketentuan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%. khususnya terhadap kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Pajak restoran dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.19 Tahun 1997 ; UU No.32 Tahun 2004.
50 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK MENGHITUNG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah untuk menghitung pemungutan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2011.
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang berada di dalam lapisan bebatuan, mata air dan/atau rembesan dan sumur gali. Dikecualikan dari objek pajak Air Tanah adalah: a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). ) Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau jasa dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Besarnya nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana pada lampiran I Peraturan Bupati Kutai Timur ini. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Forum Penguatan Pendidikan Kebangsaan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Setiap rakyat Indonesia mempunyai rasa kebangsaan dan kesadaran berbangsa, karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah dan perjuangan Kemerdekaan di masa lalu, serta kebersamaan dalam membangun bangsa ini; rasa kebangsaan dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa berkembang menjadi wawasan kebangsaan; dalam rangka untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta jiwa nasionalisme yaitu wawasan kebangsaan, perlu dilaksanakan pendidikan kebangsaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan peraturan gubernur Kalimantan Timur No.34 Tahun 2012 tentang Forum Penguatan Pendidikan Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pembentukan forum penguatan pendidikan kebangsaan kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.5 Tahun 2010; Permendagri No.36 Tahun 2010; Permendagri No.38 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2009.
FPPK bertujuan memberdayakan dan menguatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. FPPK bertujuan mewujudkan pendidikan kebangsaan guna mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia. FPPK bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat untuk membangun kesempatan yang sama dalam pelaksanaan pemerintah. FPPK bertujuan mewujudkan kehidupan kebangsaan yang lebih baik dalam menata dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. FPPK merupakan wadah penyaluran aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, generasi muda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan birokrasi. FPPK memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan FPPK kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan melalui instansi yang membidangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur. Pendanaan bagi penyelenggaraan FPPK dan Dewan Pembina FPPK di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan di danai dari APBD Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN DAN DEWAN PEMBINA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PERGUB Kalimantan Timur No.31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur dan Pasal 12 Permendagri No.34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, perlu didukung oleh masyarakat dan pemerintah dengan koordinasi yang baik antar Aparat Pemerintah Daerah dan Instansi di daerah secara profesional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kutai Timur;
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 1998; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No.34 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2009.
FPK Kabupaten dan Dewan Pembina FPK Kabupaten dibentuk di Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dibentuk di masing-masing Kecamatan, Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Timur. FPK Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas: a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan; b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat; c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan d. merumuskan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan. Dewan Pembina FPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai Tugas: a. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Pembauran Kebangsaan; dan b. memfasilitasi hubungan kerja FPK dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antara Instansi terkait di daerah dalam penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan. Tugas dan kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah; b. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis; c. mengkoordinasikan Camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan; dan d. mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Kecamatan dilimpahkan kepada Camat. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Desa/Kelurahan dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Camat. Pelaksana pembinaan penyelenggaraan, pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan Daerah Provinsi. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan dapat melampaui hirarki yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarki
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 .
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN DI PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelenggarakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas); Untuk melaksanakan Permenkes Republik Indonesia Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat, perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang telah ada tentang pedoman pengelolaan dana Jamkesmas dan Jampersal di Daerah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta Jamkesmas dan biaya lain di Puskesmas Perawatan. Jampersal meliputi: a. Pemeriksaan kehamilan; b. Pertolongan persalinan normal; c. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan; d. Pelayanan bayi baru lahir; dan e. Penanganan komplikasi pada kehamilan persalinan, nifas, dan bayi baru lahir. Sumber dana pelayanan kesehatan Jamkesmas dan Jampersal adalah bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. Untuk pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya untuk Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk pelayanan persalinan peserta Jamkesmas maupun penerima manfaat Jampersal lainnya disesuaikan dengan besaran Paket Tarif Persalinan Jampersal. Dana yang terdapat di rekening bendahara Jamkesmas dan Jampersal disetor ke Kas Daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu Jamkesmas dan penerima manfaat Jampersal. Mekanisme penyetoran dana pendapatan retribusi puskesmas dan penarikan yang diperuntukan sebagai jasa pelayanan mengikuti peraturan pengelolaan keuangan daerah melalui RKA dan DPA. Pemanfaatan dana Jamkesmas dan Jampersal di Puskesmas, Puskesmas Perawatan 24 jam dan jaringannya digunakan untuk rawat jalan tingkat pertama, pelayanan rawat inap tingkat pertama, pelayanan persalinan, pelayanan spesialistik, dan transportasi rujukan pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas dan Jampersal. Sisa dana yang disetor ke kas daerah setelah pengurangan dana pengembalian ke puskesmas yang besarannya 50% dari Jampersal menjadi pendapatan daerah yang peruntukannya dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Pembinaan dilakukan oleh Tim Pengelola Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tingkat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
Sebagai Pelaksanaan ketentuan Perda No.6 Tahun 2012 Pasal 6 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp.2.687.539.556.483 bertambah sejumlah Rp.257.720.563.203 sehingga menjadi Rp.2.945.260.119.686 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan daerah Rp.2.698.417.765.060; 2. Belanja Daerah : Rp. 2.945.260.119.686. Defisit (Rp. 246.842.354.626); 3. Pembiayaan Daerah: Rp.246.842.354.626.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.18 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di desa terpencil, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); dengan adanya pertambahan penduduk di daerah Kabupaten Kutai Timur yang semakin berkembang dan puskesmas yang ada kurang memadai, maka perlu adanya penambahan puskesmas di wilayah kecamatan Sangatta utara dan puskesmas di wilayah kecamatan Bengalon; Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur perlu diubah dan diperbaharui; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomo4 37/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009
UPT Pusat Kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur dinyatakan dibentuk dengan peraturan bupati ini. UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. UPT Puskesmas Teluk Lingga di Kecamatan Sangatta Utara; b. UPT Puskesmas Sangatta Utara di Kecamatan Sangatta Utara; c. UPT Puskesmas Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan; d. UPT Puskesmas Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan; e. UPT Puskesmas Rantau Pulung di Kecamatan Rantau Pulung; f. UPT Puskesmas Sepaso di Kecamatan Bengalon; g. UPT Puskesmas Tepian Baru di Kecamatan Bengalon; h. UPT Puskesmas Kaliorang di Kecamatan Kaliorang; i. UPT Puskesmas Kaubun di Kecamatan Kaubun; j. UPT Puskesmas Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang; k. UPT Puskesmas Karangan di Kecamatan Karangan; l. UPT Puskesmas Sandaran di Kecamatan Sandaran; m. UPT Puskesmas Muara Wahau I di Kecamatan Muara Wahau; n. UPT Puskesmas Muara Wahau II di Kecamatan Muara Wahau; o. UPT Puskesmas Kongbeng di Kecamatan Kongbeng; p. UPT Puskesmas Telen di Kecamatan Telen; q. UPT Puskesmas Muara Ancalong di Kecamatan Muara Ancalong; r. UPT Puskesmas Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal; s. UPT Puskesmas Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; t. UPT Puskesmas Long Mesangat di Kecamatan Long Mesangat; dan u. UPT Puskesmas Busang di Kecamatan Busang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974 ; UU No.47 Tahun 1999; No.32 Tahun 2004
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan komitmen perusahaan dalam bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat agar menjadi lebih baik dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait (multi stakeholder); Para Pelaku dunia usaha telah memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; dalam rangka menuju pengembangan dan pengelolaan CSR yang partisipatif, akuntabel dan transparan serta berkelanjutan, telah dibentuk Forum Multi Stakeholder (MSH) bagi penerapan Corporate Soical Responsibility (CSR) menuju pembangunan Kutai Timur yang berkelanjutan; d. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomoe 10/02.199.3/HK/VII/2006 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility (CSR) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diperbaharui sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu diatur kembali Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 1986; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERMENSOS No.50/HUK/2005 Tahun 2005.
Program CSR Kabupaten Kutai Timur diselenggarakan dan diterapkan dalam lingkup wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan melibatkan komitmen dari pihak-pihak, yaitu: (1) Pemerintah Daerah, termasuk dinas/instansi koordinasi dan sektoral pemerintah, didukung oleh unsur Dewan Perwakilan Rakyat; (2) Perusahaan-perusahaan yang berkedudukan dan atau memiliki daerah operasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur; (3) Masyarakat, secara perorangan (Ketokohan) maupun secara perwakilan melalui lembaga, asosiasi, forum, ikatan, paguyuban dan organisasi sejenisnya yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur, termasuk unsur akademis serta media massa. Peraturan bupati ini dimaksudkan untuk: a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur; b. memberi arahan dan pedoman kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan dalam penerapan CSR yang partisipatif, transparan dan akuntabel di Kabupaten Kutai Timur; dan/atau c. mewujudkan sinkronasi, harmonisasi dan sinergitas program CSR dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Peraturan bupati ini bertujuan untuk: a. terwujudnya batasan yang jelas tentang program CSR termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya; b. terselenggaranya CSR sesuai dengan Peraturan Perundanng-undangan yang berlaku; c. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan CSR secara terpadu dan berdaya guna; terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada perusahaan yang telah melakukan CSR; dijadikannya panduan bagi penyelenggaraan CSR oleh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur; dan/atau f. terwujudnya sinkronisasi, harmonisasi dan sinergitas program Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Program CSR yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur. Program CSR dapat meliputi Bidang-bidang: a. Pemberdayaan ekonomi masyarakat; b. pendidikan; c. kesehatan dan sanitasi; d. infrastruktur dan sumber daya energi; e. lingkungan hidup; f. peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan dengan pemerintah; g. keagamaan, sosial dan budaya; dan h. tanggap darurat. Jangka waktu pelaksanaan program CSR dalam satu tahun dan/atau tahun jamak. Jika perusahaan akan melakukan perubahan perencanaan program CSR yang sudah ditetapkan, perlu menyampaikan pemberitahuan kepada Forum MSH-CSR Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat