Setiap Wajib Pajak Restoran wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak Restoran dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain; SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sendiri oleh wajib pajak atau penanggung pajak di bidang pendataan dan pendaftaran. Setiap Wajib Pajak Restoran, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak serta menyampaikan ke bidang pendataan dan pendaftaran. Wajib pajak dengan ketentuan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10%. khususnya terhadap kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Pajak restoran dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat