Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak Hiburan dengan menggunakan SPOPD kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pendataan dan Pendaftaran; Pembayaran pajak terutang harus dilakukan sekaligus dan lunas di Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak, dengan menggunakan SSPD; Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Hiburan hanya kepada Bupati Kutai Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Pendapatan Daerah selaku pelaksanaan pemungut Pajak Hiburan dapat diberi Insentif apabila telah mencapai target kinerja yang ditentukan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 November 2012
Tanggal Pengundangan
26 November 2012
Tanggal Berlaku
26 November 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan