UPT Pusat Kesehatan masyarakat pada dinas kesehatan kabupaten Kutai Timur dinyatakan dibentuk dengan peraturan bupati ini. UPT Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. UPT Puskesmas Teluk Lingga di Kecamatan Sangatta Utara; b. UPT Puskesmas Sangatta Utara di Kecamatan Sangatta Utara; c. UPT Puskesmas Sangatta di Kecamatan Sangatta Selatan; d. UPT Puskesmas Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan; e. UPT Puskesmas Rantau Pulung di Kecamatan Rantau Pulung; f. UPT Puskesmas Sepaso di Kecamatan Bengalon; g. UPT Puskesmas Tepian Baru di Kecamatan Bengalon; h. UPT Puskesmas Kaliorang di Kecamatan Kaliorang; i. UPT Puskesmas Kaubun di Kecamatan Kaubun; j. UPT Puskesmas Sangkulirang di Kecamatan Sangkulirang; k. UPT Puskesmas Karangan di Kecamatan Karangan; l. UPT Puskesmas Sandaran di Kecamatan Sandaran; m. UPT Puskesmas Muara Wahau I di Kecamatan Muara Wahau; n. UPT Puskesmas Muara Wahau II di Kecamatan Muara Wahau; o. UPT Puskesmas Kongbeng di Kecamatan Kongbeng; p. UPT Puskesmas Telen di Kecamatan Telen; q. UPT Puskesmas Muara Ancalong di Kecamatan Muara Ancalong; r. UPT Puskesmas Muara Bengkal di Kecamatan Muara Bengkal; s. UPT Puskesmas Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar; t. UPT Puskesmas Long Mesangat di Kecamatan Long Mesangat; dan u. UPT Puskesmas Busang di Kecamatan Busang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat