Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang berada di dalam lapisan bebatuan, mata air dan/atau rembesan dan sumur gali. Dikecualikan dari objek pajak Air Tanah adalah: a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). ) Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau jasa dimanfaatkan; e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Besarnya nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana pada lampiran I Peraturan Bupati Kutai Timur ini. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat