Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2012

Pedoman Pembentukan Forum Penguatan Pendidikan Kebangsaan Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

FPPK bertujuan memberdayakan dan menguatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. FPPK bertujuan mewujudkan pendidikan kebangsaan guna mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia. FPPK bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat untuk membangun kesempatan yang sama dalam pelaksanaan pemerintah. FPPK bertujuan mewujudkan kehidupan kebangsaan yang lebih baik dalam menata dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. FPPK merupakan wadah penyaluran aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, generasi muda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan birokrasi. FPPK memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan FPPK kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan melalui instansi yang membidangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur. Pendanaan bagi penyelenggaraan FPPK dan Dewan Pembina FPPK di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan di danai dari APBD Kabupaten Kutai Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Penguatan Pendidikan Kebangsaan Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 November 2012
Tanggal Pengundangan
08 November 2012
Tanggal Berlaku
08 November 2012
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan