FPPK bertujuan memberdayakan dan menguatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila. FPPK bertujuan mewujudkan pendidikan kebangsaan guna mendorong konsolidasi demokrasi di Indonesia. FPPK bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat untuk membangun kesempatan yang sama dalam pelaksanaan pemerintah. FPPK bertujuan mewujudkan kehidupan kebangsaan yang lebih baik dalam menata dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. FPPK merupakan wadah penyaluran aspirasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, generasi muda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan birokrasi. FPPK memiliki hubungan yang bersifat konsultatif. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan FPPK kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan melalui instansi yang membidangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur. Pendanaan bagi penyelenggaraan FPPK dan Dewan Pembina FPPK di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan di danai dari APBD Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat