Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang ditetapkan Oleh pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD ditetapkan Oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD ditetapkan oleh Kepala Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Untuk kelancaran tugas dan administrasi dilingkungan Satuan Kerja (Satker), dipandang perlu menetapkan/menunjuk pejabat secara berjenjang dengan berdasarkan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), untuk bertindak atas nama Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dilingkungan Satker masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat