Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2012

PEDOMAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta Jamkesmas dan biaya lain di Puskesmas Perawatan. Jampersal meliputi: a. Pemeriksaan kehamilan; b. Pertolongan persalinan normal; c. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan; d. Pelayanan bayi baru lahir; dan e. Penanganan komplikasi pada kehamilan persalinan, nifas, dan bayi baru lahir. Sumber dana pelayanan kesehatan Jamkesmas dan Jampersal adalah bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. Untuk pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya untuk Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk pelayanan persalinan peserta Jamkesmas maupun penerima manfaat Jampersal lainnya disesuaikan dengan besaran Paket Tarif Persalinan Jampersal. Dana yang terdapat di rekening bendahara Jamkesmas dan Jampersal disetor ke Kas Daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu Jamkesmas dan penerima manfaat Jampersal. Mekanisme penyetoran dana pendapatan retribusi puskesmas dan penarikan yang diperuntukan sebagai jasa pelayanan mengikuti peraturan pengelolaan keuangan daerah melalui RKA dan DPA. Pemanfaatan dana Jamkesmas dan Jampersal di Puskesmas, Puskesmas Perawatan 24 jam dan jaringannya digunakan untuk rawat jalan tingkat pertama, pelayanan rawat inap tingkat pertama, pelayanan persalinan, pelayanan spesialistik, dan transportasi rujukan pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas dan Jampersal. Sisa dana yang disetor ke kas daerah setelah pengurangan dana pengembalian ke puskesmas yang besarannya 50% dari Jampersal menjadi pendapatan daerah yang peruntukannya dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Pembinaan dilakukan oleh Tim Pengelola Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tingkat Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 November 2012
Tanggal Pengundangan
08 November 2012
Tanggal Berlaku
08 November 2012
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan