Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2012

PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN DAN DEWAN PEMBINA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

FPK Kabupaten dan Dewan Pembina FPK Kabupaten dibentuk di Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dibentuk di masing-masing Kecamatan, Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Timur. FPK Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas: a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan; b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat; c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan d. merumuskan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan. Dewan Pembina FPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai Tugas: a. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Pembauran Kebangsaan; dan b. memfasilitasi hubungan kerja FPK dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antara Instansi terkait di daerah dalam penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan. Tugas dan kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah; b. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis; c. mengkoordinasikan Camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan; dan d. mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Kecamatan dilimpahkan kepada Camat. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Desa/Kelurahan dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Camat. Pelaksana pembinaan penyelenggaraan, pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan Daerah Provinsi. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan dapat melampaui hirarki yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarki

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN DAN DEWAN PEMBINA FORUM PEMBAURAN KEBANGSAAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 November 2012
Tanggal Pengundangan
08 November 2012
Tanggal Berlaku
08 November 2012
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan