FPK Kabupaten dan Dewan Pembina FPK Kabupaten dibentuk di Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dibentuk di masing-masing Kecamatan, Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kutai Timur. FPK Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai tugas: a. menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan; b. menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat; c. menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan: dan d. merumuskan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan. Dewan Pembina FPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai Tugas: a. membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan Pembauran Kebangsaan; dan b. memfasilitasi hubungan kerja FPK dengan Pemerintah Daerah dan hubungan antara Instansi terkait di daerah dalam penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan. Tugas dan kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah; b. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis; c. mengkoordinasikan Camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan; dan d. mengkoordinasikan kepada Wakil Bupati. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Kecamatan dilimpahkan kepada Camat. Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah Desa/Kelurahan dilimpahkan kepada Kepala Desa/Lurah melalui Camat. Pelaksana pembinaan penyelenggaraan, pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan di Kabupaten dilaporkan oleh Bupati kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta unsur pimpinan Daerah Provinsi. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, pada bulan Januari dan Juli, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam keadaan mendesak, mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan dapat melampaui hirarki yang ada, dengan ketentuan tetap segera menyampaikan laporan dan tembusan tertulis secara hirarki
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat