Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah merupakan salah satu dasar bagi perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru, penyediaan anggaran dasar, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran; bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permedagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah.RKBMD Pengadaan disusun oleh Kuasa Pengguna Barang di masing-masing Perangkat Daerah. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMD Pengadaan kepada Pengguna Barang secara berjenjang paling lambat minggu ketiga bulan April.Format Penyusunan RKBMD Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Aset Dana Bergulir di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pokok program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat perdesaan dengan menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian dana bergulir dalam upaya penyediaan dana permodalan usaha mikro agar terlindungi, berkembang dan berkelanjutan, maka dipandang perlu mengatur Pelestarian Aset Dana
Bergulir dengan Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.29 Tahun 2006; PERMENDESA PDTT NO.1 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO.2 Tahun 2015; PERMENDESA PDTT NO. 3 Tahun 2015; PERBUP NO.8 Tahun 2015
Aset Dana Bergulir yang dimaksud adalah hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sejak Tahun Anggaran 2007 sampai dengan pengakhiran yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.Pelestarian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi Aset Dana Bergulir dari hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan untuk menghasilkan data yang akurat dalam rangka pengadministrasian dan bahan penentuan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm. 18 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN RISIKO CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUDUNGGA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien Corona Virus Disease 2019 adalah pihak yang paling rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
Tunjangan Risiko khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Risiko Bagi Petugas
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kudungga;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 39 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020.
Tunjangan Risiko Corona Virus Disease 19 yang selanjutnya disebut Tunjangan Risiko adalah kompensasi berupa imbalan/honorarium yang bersifat tambahan pendapatan di Iuar gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten
Kutai Timur. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga dalam pemberian tunjangan risiko
Corona Virus Disease 2019 bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Kudungga yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Risiko merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid- 19, tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUD Kudungga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembinaan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung tugas teknis operasional Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur di bidang Kesehatan Hewan serta pengembangan Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) di lokasi kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2012.
UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Operasional Daerah pada Dinas Pertanian dan Peternakan di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi ternak di wilayah kerjanya. Susunan Organisasi Unit Pelaksana teknis terdiri dari: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional . Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis UPT sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja. Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPT mendapatkan bimbingan teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur. Kepala UPT wajib bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksana tugas bawahannya. Sub Bagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada kepala UPT serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. setiap laporan yang diterima oleh kepala UPT wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Permendagri No.33 Tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2013.
Memimpin penyelenggaraan Pemda berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan dan atau pertanggung jawaban untuk hal tertentu kepada DPRD. Bupati selaku unsur pelaksana operasional melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya masing0masing. Mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati. Bagan Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan yang dicabut: PERBUP No.6/02.188.3/HK/V/2007. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2009
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur, maka diperlukan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; Berdasarkan pertimbangan, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum UU No.8 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda Kutim No.07 Tahun 2009.
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca sebesar apabila diperoleh dengan pembelian, biaya standar apabila diproduksi sendiri, dan nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya. Bantuan sosial berupa uang yang menjadi komitmen atas belanja bantuan sosial yang belum dilaksanakan/diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai utang dalam neraca.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah Di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum Di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani Dan Desa Persiapan Meratak Di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara
Ancalong Nomor: 100/208/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017,
Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal
Nomor: 100/209/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa
Persiapan Tepian Madani di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/210/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan
Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/207/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, menyatakan bahwa
Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa
Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Tepian Madani
dan Desa Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon layak
dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
ten tang pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah
di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum
di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani
dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 6 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 47 tahun 2015; Permendagri no 1 tahun 2017
Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon.
Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa.
Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 42 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam Lingkup Publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk Kepentingan Pelayanan Publik wajib mengunakan Sertifikat Keandalan dan/ atau Sertifikat Elektronik, maka perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.57 Tahun 2017; Permen PAN No.6 Tahun 2011; Permenkominfo No.4 Tahun 2016; Perka Lemsaneg No. 7 Tahun 2017
Penggunaan sertifikat elektronik.Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemda
dilaksanakan berdasarkan rencana induk dan petajalan (road map). Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat analisis kebutuhan dan prioritas pemenuhan kebutuhan berdasarkan prinsip efektivitas, efesiensi, kebijakan Kearnanan Informasi dan risiko. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan oleh Kepala Diskominfoperstik. Penyusunan rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana strategis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi: serta rencana strategis Diskominfoperstik. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaiman dirnaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai
dengan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuanganpemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, clidirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 2
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan! atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan! atau kerja sarna antar- Desa.
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan perekonornian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sarna usaha antar desa darr/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritasikan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi rnelalui mekanisme
yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Pemkab Kutim. PP No.11 Tahun 2017 Pasal 134 ayat (2) huruf d tentang
Manajemen PNS, sistem merit meliputi salah satunya kriteria memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier dan kelompok suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; Permen PAN-RB No.40 Tahun 2018; Permen PAN-RB No.3 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan; Data; Analisis Kebutuhan Talenta; Penetapan Kelompok Rencana Suksesi; Pengembangan dan Retensi Talenta; Penempatan; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat