UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Operasional Daerah pada Dinas Pertanian dan Peternakan di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi ternak di wilayah kerjanya. Susunan Organisasi Unit Pelaksana teknis terdiri dari: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional . Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis UPT sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja. Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPT mendapatkan bimbingan teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur. Kepala UPT wajib bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksana tugas bawahannya. Sub Bagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada kepala UPT serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. setiap laporan yang diterima oleh kepala UPT wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat