Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN; Kelembagaan; Data; Analisis Kebutuhan Talenta; Penetapan Kelompok Rencana Suksesi; Pengembangan dan Retensi Talenta; Penempatan; Sistem Informasi Manajemen Talenta; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat