Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014

Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memimpin penyelenggaraan Pemda berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan dan atau pertanggung jawaban untuk hal tertentu kepada DPRD. Bupati selaku unsur pelaksana operasional melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya masing0masing. Mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati. Bagan Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2014
Tanggal Berlaku
16 Desember 2014
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 41 Tahun 2023 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan