Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan sertifikat elektronik.Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemda dilaksanakan berdasarkan rencana induk dan petajalan (road map). Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat analisis kebutuhan dan prioritas pemenuhan kebutuhan berdasarkan prinsip efektivitas, efesiensi, kebijakan Kearnanan Informasi dan risiko. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Diskominfoperstik. Penyusunan rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana strategis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi: serta rencana strategis Diskominfoperstik. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaiman dirnaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019 No.47
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan