Penggunaan sertifikat elektronik.Penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Pemda dilaksanakan berdasarkan rencana induk dan petajalan (road map). Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat analisis kebutuhan dan prioritas pemenuhan kebutuhan berdasarkan prinsip efektivitas, efesiensi, kebijakan Kearnanan Informasi dan risiko. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Diskominfoperstik. Penyusunan rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan rencana strategis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi: serta rencana strategis Diskominfoperstik. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaiman dirnaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana induk dan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau ulang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sesuai dengan kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat