Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2020

PEMBERIAN TUNJANGAN RISIKO CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUDUNGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Risiko Corona Virus Disease 19 yang selanjutnya disebut Tunjangan Risiko adalah kompensasi berupa imbalan/honorarium yang bersifat tambahan pendapatan di Iuar gaji yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga dalam pemberian tunjangan risiko Corona Virus Disease 2019 bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan di RSUD Kudungga yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan Corona Virus Disease 19 di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Risiko merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid- 19, tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan di RSUD Kudungga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pembinaan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan pemberian Tunjangan Risiko penanganan Covid-19, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN RISIKO CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI TENAGA KESEHATAN DAN NON KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KUDUNGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
01 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2020
Tanggal Berlaku
01 Desember 2020
Sumber
BD.2020 NO.47
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan