Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa. Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat