Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2019

Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah.RKBMD Pengadaan disusun oleh Kuasa Pengguna Barang di masing-masing Perangkat Daerah. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan RKBMD Pengadaan kepada Pengguna Barang secara berjenjang paling lambat minggu ketiga bulan April.Format Penyusunan RKBMD Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019 No.46
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan