Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME REKONSILIASI PAJAK PUSAT YANG DlSETORKAN KE KAS NEGARA
ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kepatuhan dan tertib administrasi
dalam hal penyetoran pajak pusat atas belanja yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperlukan
ketentuan untuk dipedomani sesuai dengan peraturan
perundang- undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan maka diperlukan pedoman tentang mekanisme/
prosedur rekonsiliasi dalam pcnatausahaan pajak pusat olch
Bendahara Umum Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
Bank;
C. bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Rekonsiliasi
Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara atas Belanja yang
Bersurnber- dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 242/PMK.03/2014; PMK 85/PMK.03/2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistemj subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama. Tujuan rekonsiliasi Pajak meliputi:
a. memeriksa Pajak yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara;
b. Jumlah Pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang disetor
ke Kas Negara; dan
c. Pajak yang disetor sesuai dengan nomor transaksi pada Surat Perintah
Pencairan Dana. Waktu pelaksanan rekonsiliasi Pajak dilaksanakan per bulan. Pengawasan dan Pelaporan terhadap rekonsiliasi pajak dilakukan oleh:
a. pengawasan melekat oleh masing-rnasing Pengguna Anggaran;
b. pengawasan fungsional oleh Inspektur Daerah; dan
c. melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri RI No.56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Perbup No: 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, dipandang tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 56 Tahun 2019;Perda Kutim No.10 Tahun 2015
Tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah.Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan KESRA,membawahkan:
1. Bagian Tata Pemerintahan, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan
c) Sub Bagian Otonomi Daerah;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
c) Sub Bagian Keserjahteraan Masyarakat;
3. Bagian Hukurn, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Perundang-undangan;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
4. Bagian Kerjasama, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
b) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri; dan
c) Sub Bagian Evaluasi Kerjasama;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan:
1. Bagian Perekonomian, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Layanan
Umum Daerah;
b) Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian; dan
c) Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil;
2. Bagian Administrasi Pembangunan, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Penyusunan Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Program; dan
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan 8arang dan Jasa;
4. Bagian Sumber Daya Alam yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan
Perikanan;
b) Sub Bagian Sumber Daya Ala.mPertambangan dan Lingkungan Hidup; dan
c) SUb Bagiari Sumber Daya Alam Energi dan Air;
d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Perlengkapan; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga;
2. Bagian Organisasi, yang tercliri atas:
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Sub Bagian Pelayanan Pu blik dan Tata Laksana; dan
c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang terdiri atas :
a) Sub Bagian Protokol;
b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; dan
c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan;
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang tercliri atas:
a) Sub Bagian Perencanaan;
b) Sub Bagian Keuangan; dan
c) Sub Bagian Pelaporan;
e: Staf Ahli; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
peraturan yang dicabut: Perbup No.21 Tahun 2016; Perbup No.53 Tahun 2015
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Kudungga
ABSTRAK:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Sistem Remunerasi adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Balai Kesehatan untuk Pegawai, Pimpinan, dan Dewan Pengawas pada Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan penerapan Remunerasi dalam rangka untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan umtuk membangun citra pelayanan publik;
b. meningkatkan Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan di RSUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di RSUD;
Manajemen RS BLUD berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai RS BLUD yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dana remunerasi dapat bersumber dari:
a. Pendapatan langsung rumah sakit;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Remunerasi Pejabat Struktural diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan, insentif, honor, bonus dan/atau pesangon disesuaikan dengan pendapatan RS BLUD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distribusi remunerasi di RS BLUD terdiri dari:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan; dan
d. Insentif.
Direktur secara periodik wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi Sistem Remunersi.
Melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Pegawai (IRP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IRM) sebagai indikator kepuasan terhadap pelaksanaan Sistem remunerasi dan indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu.
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyesuaian pola remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
mencabut PERBUP No. 24 Tahun 2013
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Wilayah Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 70 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknsi Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, LEmbaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 1974; UU No 47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000; Pasal 70 ayat 1 Perda Kutim No 5 Tahun 2013; Pasal 10 Perda Kutim no 4 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaima telah dibuah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaiman diubah terkahir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Perda Kutim No 5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kutim No 7 2015
Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Inspektorat Wilayah kabupten , Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknsi Daerah lainnya Kaubpaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
-
-
5 hlm. 104 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati
ABSTRAK:
Beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan keamanan kantor bupati dan ajudan/pengawal pribadi serta pengurus rumah jabatan Bupati/Wakil Bupati berbeda dengan pegawai lainnya. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi ajudan, pengawal pribadi serta pengurus rumah jabatan Bupati/Wakil Bupati perlu diberikan tunjangan khusus, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Taun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perpres No.33 Tahun 2020; Perda Kutim No.5 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Ajudan, Pengawal Pribadi Bupati/Wakil Bupati dan Pengurus Rumah Jabatan Bupati/Wakil Bupati. Tunjangan Khusus diberikan kepada Ajudan, Pengawal Pribadi dan Pengurus Rumah Jabatan berdasarkan surat perintah tugas. Tunjangan khusus diberikan setiap bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan berlaku. Tunjangan dibebankan pada APBD yang diberikan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan/tahun. Penerima Tunjangan khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Cara Sewa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam Pemanfatan barang milik daerah dengan cara sewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Cara Sewa
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2018
Petunjuk pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara sewa.Penyewaan BMD dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan pendayagunaan BMD yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dari/atau
c. mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah.
Penyewaan BMD dilakukan sepanjang tidak merugikan Pemda dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupaü tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; PP NO. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
RP. 3.558.774.607.930. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja setelah Perubahan
RP 3.719.911.900.509. 3. Pembiayaan Daerah :
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
RP. 161.137.292.579. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2014
TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT dprd
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan
Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000;UU no 32 tahun 2004; UU No 12 tahun 2011; UU no 38 tahun 2007; PP no 41 tahun 2007; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim no 1 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutim no 2 tahun 2013
Memuat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Togas Pejabat
Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2010 tentang Togas Pokok dan
Fungsi dan Uraian Togas Pejabat Struktural di Lingkungan
Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur, dan Peraturan Bupati Nomor 35
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 ten tang Tugas
Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural
di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
-
4 hlm. 87 hlm lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu ditindaklanjuti dengan disusunnya Standar Pelayanan Minimal bagi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah yang akan melaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN PAN No. 28 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 tahun 2007; PERMENKES No. 159b/Menkes/
SK/ Per/ Il/ 1988; PERMENKES No. 228/ Menkes/
SK/ Per/ 111/2002; KEPMENKES No. 129/ Menkes/ SK/ 11/2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 46 Tahun 2010.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal atau ketentuan tentang spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta kepada masyarakat. Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk panduan bagi Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan operasional dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Pengawas Internal berkedudukan langsung di bawah Direktur atau Pimpinan
Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Pola Mekanisme Hubungan Kerja; Hubungan Kerja dalam Kerjasama; Pola Mekanisme Koordinasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat