Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air atau badan lingkungan berupa mata air,sungai,rawa,danau,situ waduk,dan muara harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta untuk keseimbangan ekosistem yang terdapat didalamnya;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah,tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah;
UU NO.11 Tahun 1974; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.26 Tahun 2007; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.27 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.28 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.29 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.13 Tahun 2011; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2014
Izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan izin;
b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan
c. penetapan izin.
Jangka waktu berlakunya izin:
a. minimal 1 (satu) tahun;
b. maksimal 2 (dua) tahun dan/ atau 3 (tiga) tahun.
Pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi serta penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dilaksanakan sesuai dengan tata cara izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati.
BLH melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan:
a. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
b. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Air Pada Wilayah Sungai Karangan DAS Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Kelas Air pada Wilayah Sungai Karangan Daerah Aliran Sungai Sangatta di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Air Pada Wilayah Sungai Karangan Daerah Aliran Sungai Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.7 Tahun 2004; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.42 Tahun 2008; PP NO.38 Tahun 2011; PP NO.37 Tahun 2012; KEPPRES NO.12 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.1 Tahun 2007; KEPMEN LHK NO.114 Tahun 2003; PERDA NO.2 Tahun 2011
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas:
a. kelas satu, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. kelas dua, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. kelas tiga, yaitu air yang peruntukannya digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman dan/ atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; dan
d. kelas empat, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Untuk meningkatkan atau mempertahankan kelas air, BLH melaksanakan program pengendalian dan pengelolaan kualitas air pada wilayah sungai dengan menggunakan metode pengelolaan yang sesuai standar/baku mutu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
6 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2015
penilaian-pemeriksaan-dokumen lingkungan hidup-penerbitan izin-tata laksana
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP SERTA PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN DI DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu diatur tata laksana sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan di Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 2012; PP NO.38 Tahun 2007; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.16 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.8 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dokumen Amdal dinilai oleh KPA yang dibentuk oleh Bupati.
KPA terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
KPA dibantu oleh:
a. Tim Teknis KPA yang selanjutnya disebut Tim Teknis; dan
b. Sekretariat KPA.
KPA mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
24 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penilaian dan pemeriksaan Dokumen
Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan Hidup
di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu diatur tata laksana
sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen
Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
di Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU No 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teah dibuah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2012; PP no 38 tahun 2007; Permen LH No 16 Tahun 2012; Pemermen LH No 5 tahun 2012; Permen LH no 8 tahun 2013; Perda Kutim no 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman mengenai:
a. penyelenggaraan KPA;
b. penatalaksanaan penilaian Amdal dan penerbitan Izin
Lingkungan;
c. penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Izin
Lingkungan;
d. penatalaksanaan SPPL; dan
e. pendanaan penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, dan
penerbitan Izin Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
-
-
24 hlm 10 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
b. bahwa agar pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar,
Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.12 Tahun 2012; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.78 Tahun 2013; PP NO.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.12 Tahun 2002; PP NO.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin Belajar dari Bupati atau Pejabat lain yang diberi wewenang. Izin Belajar diusulkan oleh SKPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Bantuan diberikan dengan cara pembagian beban biaya dan tetap berpedoman pada efisiensi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mencabut PERBUP NO.22 Tahun 2013
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kutai Timur khususnya terhadap usaha mikro dan kecil,diperlukan adanya pemberian izin secara sederhana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Peraturan Bupati
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.20 Tahun 2008; UU NO.3 Tahun 2014; UU NO.7 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2013; PERPRES NO.98 Tahun 2014; PERDA NO.6 Tahun 2013
IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.Usaha mikro dan kecil dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha.
Bukti legalitas usaha diberikan dalam bentuk:
a. surat izin usaha;
b. tanda bukti pendaftaran; atau
c. tanda bukti pendataan.
Pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan IUMK. Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan IUMK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengatur tentang PERBUP Ketentuan Peralihan
16 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2008; PP NO.8 Tahun 2008; PERPRES NO.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.27 Tahun 2014; PERGUB NO. Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2013; PERDA NO.6 Tahun 2009; PERDA NO.3 Tahun 2013; PERDA NO.11 Tahun 2011; PERDA NO.1 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2015; PERBUP NO.18 Tahun 2014
Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2015 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, digunakan sebagai: a. Pedoman dalam penyusunan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015; dan b. Pedoman perubahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006
252 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati
UU NO.8 Tahun 1981; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.58 Tahun 2010; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.40 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.54 Tahun 2011; PERGUB NO.13 Tahun 2001; PERDA NO.5 Tahun 2013
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta tugas operasional Iainnya.Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
6 hlm. 47 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.14 Tahun 2002; UU NO.28 Tahun 2009; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.69 Tahun 2010; PP NO.91 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PMK NO 148/PMK.07/2010; PERDA NO.02 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Piutang pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dapat dihapuskan apabila hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kedaluwarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah. Permohonan penghapusan piutang paling sedikit memuat;
a. nama dan alamat wajib pajak;
b. jumlah piutang pajak;
c. tahun pajak;
d. alasan penghapusan piutang pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Pemerintah Kabupaten membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang diketuai oleh Bupati;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur yang disertai dengan penyesuaian tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur karena perkembangan keadaan saat ini, serta adanya perubahan nomenklatur Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.28 Tahun 1999;UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.69 Tahun 1999; PP NO.68 Tahun 2002; PP NO.28 Tahun 2004; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERPRES NO.83 Tahun 2006; PERPRES NO.22 Tahun 2009; PERMENTAN NO 43/Permentan/OT.140/10/2009; PERMENTAN NO 65/Permentan/OT.140/12/2010; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Dewan Ketahanan Pangan yang terdiri dari:
a. Dewan Kabupaten Kutai Timur;
b. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutai Timur; dan
c. Dewan Kecamatan.
Dewan Kabupaten Kutai Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutaİ Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dewan Kecamatan berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dan/atau Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Mencabut PERBUP NO.21 Tahun 2011
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat