Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2015

Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2015 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, digunakan sebagai: a. Pedoman dalam penyusunan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015; dan b. Pedoman perubahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2015
Tanggal Berlaku
28 Juli 2015
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan