Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015

Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Dewan Ketahanan Pangan yang terdiri dari: a. Dewan Kabupaten Kutai Timur; b. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutai Timur; dan c. Dewan Kecamatan. Dewan Kabupaten Kutai Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutaİ Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dewan Kecamatan berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dan/atau Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan