Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan pedoman mengenai: a. penyelenggaraan KPA; b. penatalaksanaan penilaian Amdal dan penerbitan Izin Lingkungan; c. penatalaksanaan pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Izin Lingkungan; d. penatalaksanaan SPPL; dan e. pendanaan penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, dan penerbitan Izin Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat