perjalanan dinas jabatan-pejabat negara pns-pegawai honorer
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara PNS dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan atas perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya hidup, biaya akomodasi, dan biaya transportasi maka perlu pengaturan perjalanan dinas Dalam dan Luar Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur dengan Peraturan Bupati;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.2 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PMK NO: 133/PMK.05/2012; PMK NO: 65/PMK.02/2015; PERMENDAGRI NO.52 Tahun 2015; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PNS, dan Tenaga Honorer yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/ perintah atasan dalam bentuk SPT yang ditindak Ianjuti dengan Penerbitan SPPD.
Perjalanan Dinas Jabatan meliputi:
a. perjalanan Dinas Luar Daerah; dan
b. perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian dan atau uang harian diklat;
b. biaya transport dan atau biaya carter kendaraan;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi; dan
e. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga yang sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita Oleh daerah/negara bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Mencabut PERBUP tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
24 hlm. 13 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai hak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelanan Pembayaran, maka perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Standar Pelayanan Pembayaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Standar Pelayanan Pembayaran meliputi jenis pelayanan;
a. penerbitan Surat Penyediaan Dana Tidak Ada Batas Waktu; dan
b. pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Selama Dua Hari Kerja Sejak SPM Diterima.
Terdapat Lampiran tentang Standar Pelayanan Pembayaran, Standar Pelayanan Surat Penyediaan Dana; Standar Pelayanan Penerbitan SP2D; SOP Pembayaran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN DI PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT DAN JARINGANNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelenggarakan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas); Untuk melaksanakan Permenkes Republik Indonesia Nomor 2581/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Kesehatan Masyarakat, perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang telah ada tentang pedoman pengelolaan dana Jamkesmas dan Jampersal di Daerah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta Jamkesmas dan biaya lain di Puskesmas Perawatan. Jampersal meliputi: a. Pemeriksaan kehamilan; b. Pertolongan persalinan normal; c. Pelayanan nifas, termasuk KB pasca persalinan; d. Pelayanan bayi baru lahir; dan e. Penanganan komplikasi pada kehamilan persalinan, nifas, dan bayi baru lahir. Sumber dana pelayanan kesehatan Jamkesmas dan Jampersal adalah bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. Untuk pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas, besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya untuk Retribusi Pelayanan Kesehatan. Untuk pelayanan persalinan peserta Jamkesmas maupun penerima manfaat Jampersal lainnya disesuaikan dengan besaran Paket Tarif Persalinan Jampersal. Dana yang terdapat di rekening bendahara Jamkesmas dan Jampersal disetor ke Kas Daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu Jamkesmas dan penerima manfaat Jampersal. Mekanisme penyetoran dana pendapatan retribusi puskesmas dan penarikan yang diperuntukan sebagai jasa pelayanan mengikuti peraturan pengelolaan keuangan daerah melalui RKA dan DPA. Pemanfaatan dana Jamkesmas dan Jampersal di Puskesmas, Puskesmas Perawatan 24 jam dan jaringannya digunakan untuk rawat jalan tingkat pertama, pelayanan rawat inap tingkat pertama, pelayanan persalinan, pelayanan spesialistik, dan transportasi rujukan pelayanan kesehatan dasar peserta Jamkesmas dan Jampersal. Sisa dana yang disetor ke kas daerah setelah pengurangan dana pengembalian ke puskesmas yang besarannya 50% dari Jampersal menjadi pendapatan daerah yang peruntukannya dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan. Pembinaan dilakukan oleh Tim Pengelola Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tingkat Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan dan tepat sasaran diperlukan adanya pengaturan tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014.
diaturnya Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD, SKPD yang menerapkan PPK-BLUD mengajukan SUP2B BLUD ke PPKD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan. Tujuannya adalah sebagai pengesahan terhadap pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD. Ruang lingkup diatumya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur mengenai tatacara pengesahan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD pada RSUD Sangatta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
11 hlm. 11 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, salah satu program yang dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur adalah percepatan pencegahan stunting. Saat kejadian stunting pada balita masih terjadi di Kabupaten Kutai Timur sehingga menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian perlu menetapkan Perbup ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/Xl/2011; Permentan No. 4 Tahun 2012; Permenkes No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 25 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Pilar Percepatan Pencegahan Stunting; Ruang Lingkup; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Penguatan Kelembagaan; Penajaman Sasaran Wilayah Percepatan Pencegahan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2023
dinas - perikanan - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2023/32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Timur No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Perbup Kutai Timur No. 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kutim No.2 Tahun 2015; Perda Kutim No.7 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: 1. Jumlah Pendapatan= Rp 2.617.291.082.679
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Sepaso Selatan Dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara
Bengalon di Kecamatan Bengalon;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Nomor: 09.2007 / 17/
SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/BA/111/2017 tanggal 2
Maret 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar
Nomor: 09.2007/ 16/SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/
BA/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan
Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/41/ Pem3/111/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Sepaso Selatan dan Desa Muara Bengalon Nomor: TOO/42/Pem3/111/2017 tanggal 2 Maret 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa muara Bengalon Kecamatan Bengalon;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 7 tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas wilayah Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara Bengalon ditetapkan dalam Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2021
TA 2021-APBD-PERUBAHAN-PENJABARAN-2021-29-NO-PERBUP-PERUBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2021 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Sekda Kaltim No: 978/6268/2681-IITjBPKAD, Perihal Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan APBD Tahun Anggaran 2021, disampaikan bahwa Kabupaten Kutim mendapatkan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan dari Pemprov Kaltim sebesar Rp.300.000.00Q,- (tiga ratus juta rupiah), dan Pergeseran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah. Terdapat Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2021. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.29 Tahun 2021
1115 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Deşa dan
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Timur, maka diperlukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Deşa di Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 247 /PMK.07/2015; PERMENDES No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, 3. Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, Ketentuan dalam Pasal 23 pada ayat (5) dan ayat (6) dihapus, 5. Ketentuan dalam pasal 27 diubah, 6. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah, 7. Ketentuan dalam Pasal 29 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
mengubah PERBUP No. 5 Tahun 2015.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat