Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pasar terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan Pengelolaan, Pengaturan dan Pemeliharaan Pasar di Kabupaten Kutai Timur. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai fungsi: a. mengembangkan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan Fasilitas pasar; b. pelaksanaan validasi dan pengelolaan data pasar; c. mengembangkan dan pengelolaan perpakiran dan kebersihan pasar; d. pelaksana penataan, penertiban dan pengamanan pasar; e. menyediakan dan mengembangkan sistem pembinaan dan pemberdayaan pasar; f. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar; g. pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan fasilitas penunjang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat