Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pasar terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan Pengelolaan, Pengaturan dan Pemeliharaan Pasar di Kabupaten Kutai Timur. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai fungsi: a. mengembangkan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan Fasilitas pasar; b. pelaksanaan validasi dan pengelolaan data pasar; c. mengembangkan dan pengelolaan perpakiran dan kebersihan pasar; d. pelaksana penataan, penertiban dan pengamanan pasar; e. menyediakan dan mengembangkan sistem pembinaan dan pemberdayaan pasar; f. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar; g. pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan fasilitas penunjang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2017
Tanggal Berlaku
14 Juli 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan