Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pertamanan dan Pemakaman Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur. usunan Organisasi UPT Pertamanan dan Pemakaman terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Pertamanan dan Pemakaman. UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pembibitan, pengujian dan pengadaan tanaman, perawatan dan kelengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan di bidang pertamanan; b. pengadaan dan perawatan lampu taman dan lampu penerangan jalan; c. pelaksanaan pengawasan dan pengevaluasian atas penyeimbangan dan pemeliharaan pemakaman; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pertamanan; dan e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pemakaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pertamanan dan Pemakaman Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan