Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur. usunan Organisasi UPT Pertamanan dan Pemakaman terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai tugas melaksanakan urusan, mengelola Pertamanan dan Pemakaman. UPT Pertamanan dan Pemakaman mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pembibitan, pengujian dan pengadaan tanaman, perawatan dan kelengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan di bidang pertamanan; b. pengadaan dan perawatan lampu taman dan lampu penerangan jalan; c. pelaksanaan pengawasan dan pengevaluasian atas penyeimbangan dan pemeliharaan pemakaman; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pertamanan; dan e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pemakaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat