Kepala UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian Pengujian Kendaraan Bermotor, pengelola sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor, mempunyai tugas: a. pengujian berkala pertama (mobil baru); b. pengujian berkala pertama rubah bentuk (modifikais); c. pengujian pertama peremajaan; d. pengujian pertama mutasi dan daerah; e. mutasi uji dari asal ke daerah tujuan; f. pengujian berkala periodik; g. pengujian touring/ditempat; h. numpang uji; i. rubah data; dan j. ganti buku uji. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor; b. pelaksanaan pengujian Iain jalan kendaraan bermotor sesuai dengan standarisasi keselamatan angkutan barang maupun angkutan orang di jalan; dan c. pelaksanaan teknis pengujian kendaraan bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat