Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan Peralatan dan PPR Jalan/Alat Berat. UPT Peralatan dan PPR Jalan/ Alat Berat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan Jalan; b. pelaksanaan dan Pemeliharaan jalan di lingkungan Kecamatan Kabupaten Kutai Timur; c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan pengelolaan alat berat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan