Kepala UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Peralatan dan PPR Jalan/A1at Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan Peralatan dan PPR Jalan/Alat Berat. UPT Peralatan dan PPR Jalan/ Alat Berat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan Jalan; b. pelaksanaan dan Pemeliharaan jalan di lingkungan Kecamatan Kabupaten Kutai Timur; c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Peralatan dan pengelolaan alat berat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat