Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) Jalan/A1at Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/A1at Berat terdiri dari: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian laboratorium konstruksi, pengelolaan sarana dan prasarana konstruksi serta unit pemeliharaan rutin (jalan/alat berat. UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengujian laboratorium konstruksi; b. pelaksanaan pengujian mutu bahan bangunan, bahan material konstruksi baik produk lokal maupun produk luar, produk jobmix design sebagai dasar acuan kerja; c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kendali mutu; d. pelaksanaan pengujian terhadap hasil pekerjaan konstruksi (Uji petik) ; e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan alat berat; f. pelaksanaan pengelolaan penyewaan alat laboratorium konstruksi, unit pemeliharaan rutin (UPR) jalan dan alat berat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
17 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan