Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) Jalan/A1at Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/A1at Berat terdiri dari: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai tugas melaksanakan urusan pengujian laboratorium konstruksi, pengelolaan sarana dan prasarana konstruksi serta unit pemeliharaan rutin (jalan/alat berat. UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat mempunyai fungsi: a. pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pengujian laboratorium konstruksi; b. pelaksanaan pengujian mutu bahan bangunan, bahan material konstruksi baik produk lokal maupun produk luar, produk jobmix design sebagai dasar acuan kerja; c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kendali mutu; d. pelaksanaan pengujian terhadap hasil pekerjaan konstruksi (Uji petik) ; e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan alat berat; f. pelaksanaan pengelolaan penyewaan alat laboratorium konstruksi, unit pemeliharaan rutin (UPR) jalan dan alat berat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat