Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Benih Padi dan Palawija, Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura, dan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Benih Padi dan Palawija, UPP Balai Benih Hortikultura, dan UPP Rumah Potong Hewan masing-masing terdiri atas: a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Balai benih padi dan palawija mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis Dinas Pertanian di bidang pelayanan benih padi, palawija, hortikultura dan pemotongan hewan ternak. UPT Balai Benih Padi dan Palawija mempunyai fungsi: a. menyusun rencana kerja UPT Balai Benih Padi dan Palawija; b. pelaksanaan kebijakan teknis operasional balai benih padi dan palawija; c. Pelaksanaan seleksi, pendeteksian hama dan penyakit, pengendalian dan pengawasan benih padi dan palawija; d. Pengelolaan dan pembinaan pada penangkar benih masyarakat petani terhadap pelayanan benih padi dan palawija; e. pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan balai benih padi dan palawija; f. pengelolaan urusan ketata-usahaan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat