Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan
Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat
dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah perlu
menyesuaikan kembali terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; . PMK NO.35 Tahun 2020; . Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. semula Rp. 3.628.600.000.000
b. berkurang Rp. (630.790.948.804)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah
a. semula Rp. 3.612.100.000.000
b. berkurang Rp. (619.290.948.804)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
Surplus/ (Defisit) Rp. 5.000.000.000
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) semula Rp. 0
2) berkurang Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) semula Rp.16.500.000.000
2) berkurang Rp. (11.500.000.000)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencan aan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri NO.90 Tahun 2019; Permendagri NO.40 Tahun 2020; PERGUB NO.42 Tahun 2020
RKPD Tahun 2021, dijadikan sebagai:
a. pedoman perumusan penyempumaan rancangan akhir Renja-Perangkat
Daerah Tahun 2021; dan
b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan
prioritas dan plafon anggaran sementara Daerah sebagai landasan
penyusunan APBD Tahun 2021
RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. program prioritas pembangunan Daerah;dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020
Petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;
c. penerima gaji terusan dan PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
dan
d. penerima gaji dan PNS yang dinyatakan hilang; dan
e. calon PNS.
Penerima gaji terusan maka pada ayat (1) huruf c dan penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhak menerima pensiun dari PNS yang meninggal, tewas,gugur atau dinyatakan hilang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK PAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya tingkat efektifitas,
akuntabilitas dan efisiensi optimalisasi penyelenggaraan
pemungutan Pajak Daerah dalam penerapan standar
pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat danj atau Wajib Pajak untuk memberikan
kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan, perlu mengimplementasikan sistem berbasis
Informasi dan Teknologi secara Online dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Sistem Online Pajak
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.16 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2016
Ruang lingkup pelaksanaan Sitem Online Pajak Daerah meliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistern Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak Daerah;
e. Sistcm Online Pajak Terintegrasi; dan
f. Tata cera pengenaan sanksi administratif.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan
Sistem Online.Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh
Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP melaksankan monitoring dan evaluasi
secara rutin terhadap hasil pelaksanaan Sistem Online perizinan terintegrasi
dengan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kondisi dalam tahun. anggaran berjalan antara lain berupa perubahan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah serta rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tahun berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub No. 50 Tahun 2020
Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dijadikan sebagai:
a. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah; dan
b. dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2020, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Tahun 2020 yang meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1984; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corono virus disease 2019.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Pelaksanaan Bagian Kesatu Subjek Pengaturan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengenaan Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
ABSTRAK:
a. bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama;
b. bahwa Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan, maka Pemerintah Daerah perlu melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup, aman, berrnutu dan bergizi seimbang;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.25 Tahun 2009; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.69 Tahun 1999; PP NO.28 Tahun 2004; PP NO.17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015; Peremendagri NO.80 Tahun 2015; PERGUB NO.13 Tahun 2017; PERDA NO.4 Tahun 2010; PERDA NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.7 Tahun 2016
Keamanan PSAT bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengawasan terhadap PSAT;
b. menyediakan PSAT yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan sistem produksi dan perdagangan PSAT yang jujur dan bertanggung jawab;
d. mewujudkan kegiatan penjaminan mutu produksi PSAT; dan
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing PSAT di pasar dalam negeri dan luar negeri.
Kemasan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan PSAT dari jasad renik patogen.Setiap orang yang melakukan pemasaran PSAT dalam kemasan di Daerah wajib mencantumkan label pada kemasan.Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau mengubah keterangan PSAT yang dipasarkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu mengatur mekanisme dan pelaksana perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021 dengan Perbup;
UU No.28 Tahun 1999; UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpres RI No.33 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.Perjalanan Dinas Jabatan merupakan Perjalanan Dinas untuk kepentingan Pemerintah daerah, melewati batas kota
dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula; Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya;
c. Pengumandahan (datasering);
d. Menempuh ujian dinas /ujian jabatan;
e. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3;
i.Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
J. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; dan
k. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota
tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan, dipandang maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015 Perda Kutim No.2 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; pp No.12 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres RI No. 33 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019; PP No. 2 Tahu 2015
Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2021.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD;
c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil seperti akses jalan yang belum memadai dan/atau tidak terjangkau akses komunikasi yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja.Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang merniliki resiko tinggi.
Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian, keterampilan khusus yang tidak dimiliki pegawai lainnya.Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja dan/atau berhasil menemukan inovasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
peraturan yang akan diatur: Bab VIII Pasal 11 Ayat (2) maka bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2018; Perda Kutim No.1 Tahun 2020
Pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat