Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020

MEKANISME REKONSILIASI PAJAK PUSAT YANG DlSETORKAN KE KAS NEGARA ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistemj subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Tujuan rekonsiliasi Pajak meliputi: a. memeriksa Pajak yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara; b. Jumlah Pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang disetor ke Kas Negara; dan c. Pajak yang disetor sesuai dengan nomor transaksi pada Surat Perintah Pencairan Dana. Waktu pelaksanan rekonsiliasi Pajak dilaksanakan per bulan. Pengawasan dan Pelaporan terhadap rekonsiliasi pajak dilakukan oleh: a. pengawasan melekat oleh masing-rnasing Pengguna Anggaran; b. pengawasan fungsional oleh Inspektur Daerah; dan c. melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020 tentang MEKANISME REKONSILIASI PAJAK PUSAT YANG DlSETORKAN KE KAS NEGARA ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2020
Sumber
BD.2020 NO.40
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan