Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistemj subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Tujuan rekonsiliasi Pajak meliputi: a. memeriksa Pajak yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara; b. Jumlah Pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang disetor ke Kas Negara; dan c. Pajak yang disetor sesuai dengan nomor transaksi pada Surat Perintah Pencairan Dana. Waktu pelaksanan rekonsiliasi Pajak dilaksanakan per bulan. Pengawasan dan Pelaporan terhadap rekonsiliasi pajak dilakukan oleh: a. pengawasan melekat oleh masing-rnasing Pengguna Anggaran; b. pengawasan fungsional oleh Inspektur Daerah; dan c. melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat