adat-hukum-masyarakat-penetapan-dan-verifikasi-indenfikasi-pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020 No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2018; Perda Kutim No.1 Tahun 2020
- Pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
- 17 hlm
|