Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dijadikan sebagai: a. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah; dan b. dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2020, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Tahun 2020 yang meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 September 2020
Tanggal Pengundangan
02 September 2020
Tanggal Berlaku
02 September 2020
Sumber
BD.2020 No.31
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan