Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 dijadikan sebagai: a. penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah dan mengacu pada rencana kerja pemerintah; dan b. dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2020, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Tahun 2020 yang meliputi perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat