Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2020

MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah merupakan kerangka perencanaan kebijakan strategis yang terintegrasi bagi para pemangku kepentingan di daerah dalam budidaya, pengelolaan dan penatausahaan berbasis perikanan dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2030. Pengembangan Kawasan Minapolitan dilaksanakan untuk mencapai tujuan: a. meningkatkan produksi, produktifitas dan kualitas produk kelautan dan perikanan; b. meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolahan ikan yang adil dan merata; dan c. mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah. Sasaran Pengembangan Kawasan Minapolitan meliputi: a. peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala makro dan mikro; b. peningkatan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi; dan c. peningkatan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2020 tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD.2020 NO.39
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan