Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2020

Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.Perjalanan Dinas Jabatan merupakan Perjalanan Dinas untuk kepentingan Pemerintah daerah, melewati batas kota dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula; Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya; c. Pengumandahan (datasering); d. Menempuh ujian dinas /ujian jabatan; e. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu atau karena melakukan tugas; g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; h. Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; i.Mengikuti pendidikan dan pelatihan; J. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; dan k. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD.2020 No.35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1040 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan