Keamanan PSAT bertujuan untuk: a. meningkatkan pengawasan terhadap PSAT; b. menyediakan PSAT yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat; c. mewujudkan sistem produksi dan perdagangan PSAT yang jujur dan bertanggung jawab; d. mewujudkan kegiatan penjaminan mutu produksi PSAT; dan e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing PSAT di pasar dalam negeri dan luar negeri. Kemasan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan PSAT dari jasad renik patogen.Setiap orang yang melakukan pemasaran PSAT dalam kemasan di Daerah wajib mencantumkan label pada kemasan.Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau mengubah keterangan PSAT yang dipasarkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat