Sasaran pemberian Insentif adalah petugas atau keanggotaan dalam kepanitiaan/Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid 19 di Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung didalarn atau diluar Faskes yang terdiri atas: a. Tenaga Kesehatan; dan b. Tenaga Non Kesehatan. Insentif merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada petugas penanganan Covid 19 di Daerah.lnsentif diberikan sesuai penugasan dengan satuan harian shift atau per kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas yang dilaksanakan. lnsentif dapat diberikan sejak tanggal 25 maret 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat