Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2020

PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran pemberian Insentif adalah petugas atau keanggotaan dalam kepanitiaan/Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan Covid 19 di Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung didalarn atau diluar Faskes yang terdiri atas: a. Tenaga Kesehatan; dan b. Tenaga Non Kesehatan. Insentif merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan keuangan Daerah, untuk diberikan kepada petugas penanganan Covid 19 di Daerah.lnsentif diberikan sesuai penugasan dengan satuan harian shift atau per kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas yang dilaksanakan. lnsentif dapat diberikan sejak tanggal 25 maret 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BD.2020 NO.38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan