Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu pengaturan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan
Peraturan Bupati;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU no. 14 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 65 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Piutang Pajak Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak yang tercantum Besaranya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau Denda.
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tangggal terakhir penghitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SPPDT, SKPD, SKPDT, SKPDKB, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Putusan
Peninjauan kembali. Jenis Pajak yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas kewajiban pokok pajak dan bunga / denda administrasi yang tertunggak dan tercantum dalam
1. SKPD atau dokumen Iain yang dipersamakan;
2. SKPD KB;
3. STPD, dan
4. Surat Keputusan Pembentukan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan Surat Putusan Peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah. Piutang Pajak Daerah hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah dilakukan penelitian oleh Tim dan melaporkan penelitian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 3 Ayat (1) huruf b Perbup No. 2 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupeten Kutim, Perangkat Daerah di Lingkungan Kab. Kutim wajib menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meliputi unsur Penilaian Resiko; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 Ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib
melakukan penilaian risiko; bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Manajemen Risiko Pengadaan BarangjJasa di Lingkungan Pemerintah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Manajemen risiko pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Dalam penerapan manajemen risiko dilakukan dengan proses yang meliputi:
a. penetapan tujuan;
b. identifikasi risiko;
c. analisis risiko;
d. evaluasi risiko;
e. penanganan risiko; dan
f. pemantauan dan reviu.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Penyelenggeraan Manajemen Risiko; Strategi Penerapa Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu mengatur tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan penjualan aset daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahun 1971; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.6 Tahun 2008
Tata cara Pelaksanaan penjualan kendaraan milik daerah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penjualan kendaraan dinas milik daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan penjualan kendaraan milik daerah bertujuan untuk agar terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Penggunaan BMD oleh pengguna dan kuasa pengguna dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah/BUMD. semua penerimaan yang berasal dari pemindah tanganan BMD merupakan pendapatan penerimaan daerah bukan pajak yang harus disetorkan ke rekening kas umum daerah. Panitia penghapusan mengusulkan kepada Bupati untuk pelaksanaan penjualan melalui lelang terbatas. Bupati menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang panitia lelang terbatas dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2015
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur;
b. bahwa agar pemberian izin belajar, tugas belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar,
Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.12 Tahun 2012; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.78 Tahun 2013; PP NO.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.12 Tahun 2002; PP NO.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin Belajar dari Bupati atau Pejabat lain yang diberi wewenang. Izin Belajar diusulkan oleh SKPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Bantuan diberikan dengan cara pembagian beban biaya dan tetap berpedoman pada efisiensi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mencabut PERBUP NO.22 Tahun 2013
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat 6 tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas
dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan
tugasnya secara tekhnis operasional berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2013 dicabut;
-
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan adalah hak warga masyarakat dan merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya
peningkatan pelayanan kesehatan dengan pengelolaan tarif layanan rumah sakit; bahwa dalam Perbup No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga perlu penambahan dan penyesuaian dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan kondisi yang ada di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No. 85 Tahun 2015;
Perubahan kedua atas Perbup Kutim No. 26 tahun 2018 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kudungga.Ketentuan dalam Lampiran Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sak.it Umum Daerah Kudungga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 26 Tahun 2018 pasal 1
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2023
TATA - KERJA - DINAS - TANAMAN PANGAN - HORTIKULTURA - PETERNAKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2023/25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur didukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2013; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM PDPM - MPd- PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan; Tujuan dibuatnya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. PDPM-MPd-PRLH dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui APBDP Tahun 2013, disalurkan kepada Kelompok Perumahan melalui UPK yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Pendanaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2013 dan dialokasikan melalui Sekretariat Kabupaten dengan jenis Belanja Hibah yaitu berupa dana BLM kegiatan dan DOK kecamatan yang dituangkan dalam DPA Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peta penetapan batas desa kerayaan kecamatan sangkulirang.Batas Desa Kerayaan sebagai berikut:
a. Batas sebelah Utara : Desa Maloyor;
b. Batas sebelah Timur : Desa Selat Makassar;
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Puau Miang; dan
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kallorang.
terdapat lampiran terdaftar titik kartometrik batas desa kerayaan kec.Sangkulirang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan
Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat
dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah perlu
menyesuaikan kembali terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; . PMK NO.35 Tahun 2020; . Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. semula Rp. 3.628.600.000.000
b. berkurang Rp. (630.790.948.804)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah
a. semula Rp. 3.612.100.000.000
b. berkurang Rp. (619.290.948.804)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
Surplus/ (Defisit) Rp. 5.000.000.000
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) semula Rp. 0
2) berkurang Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) semula Rp.16.500.000.000
2) berkurang Rp. (11.500.000.000)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat