Pasal3 Batas wilayab administrasi Desa Pulung Sari dengan Desa Manunggal Jaya di Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,6 Km (lima koma enam kilo meter) diuraikan sebagai berikut: a. dimulai dari TK 1 dengan titik koordinat SON X: 531188 Y: 73579 yang terletak di Jalan Subur ke arab Selatan menyusuri as (Median Line) Jalan Perkebunan sampai TK 2 dengan koordinat X: 531152 Y: 72450, selanjutnya ke arah Tenggara mengikuti batas laban masyarakat sampai TK 3 dengan titik koordinat SON X: 531208 Y: 72399 yang terletak di batas lahan masyarakat; Pasal 5 Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat