Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Ketentuan yang berubah: Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a). Pada Pasal 2 ayat 2a bahwa Obyek Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga termasuk: a. nama pengenal profesi atau usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat profesi atau usaha pada lokasi yang besar ukurannya melebihi 1 (satu meter persegi) dapat ditetapkan pajaknya karena di kategorikan obyek Pajak dan mengandung nilai komersial; b. Reklame yang berisi profesi seseorang, misalkan dokter,notaris dan lainnya yang berdiri sendiri (tidak menempel) dapat ditetapkan pajaknya; c. Reklame yang dipasang pada suatu bidang dimana wama bidang itu merupakan identitas suatu produk/suatu identitas perusahaan maka Pajak dihitung dari keseluruhan bidang tersebut; dan d. untuk Materi Reklame sosial yang bersifat komersial dan/atau Reklame untuk media kampanye politik, besamya perhitungan nilai Pajak dikurangi 50% (lima puluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat